chatOTP
Dokumen Kebijakan

Kebijakan Refund

Kebijakan Refund ini mengatur syarat, tata cara, batas waktu, serta kondisi yang berlaku atas permintaan refund terkait layanan nomor virtual yang disediakan oleh chatOTP.

Dengan melakukan pembelian, pengguna dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui Kebijakan Refund ini serta Syarat dan Ketentuan yang berlaku di website chatOTP.

Kebijakan Refund chatOTP

chatOTP menyediakan layanan dalam bentuk nomor virtual digital. Oleh karena itu, pada prinsipnya refund tidak diberikan setelah transaksi berhasil dilakukan dan nomor virtual telah berhasil diaktifkan. Setiap pengguna bertanggung jawab untuk memahami karakter layanan digital ini sebelum melakukan pembelian.

Meskipun demikian, chatOTP dapat mempertimbangkan permintaan refund dalam keadaan tertentu sebagaimana diatur dalam kebijakan ini.

1. Ketentuan Umum

Refund hanya dapat diproses apabila pengguna mengajukan permintaan sesuai prosedur, dalam jangka waktu yang ditentukan, serta menyertakan alasan dan bukti yang memadai. chatOTP berhak melakukan verifikasi terhadap setiap klaim sebelum memutuskan persetujuan atau penolakan refund.

2. Kondisi yang Dapat Dipertimbangkan untuk Refund

3. Batas Waktu Pengajuan Klaim

Klaim atas tidak diterimanya SMS maupun klaim atas nomor virtual yang tidak valid harus diajukan paling lambat dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender sejak tanggal pembelian nomor.

Apabila pengguna tidak mengajukan klaim dalam jangka waktu tersebut, maka layanan akan dianggap telah diterima, diaktifkan, dan digunakan dengan semestinya, sehingga hak untuk mengajukan refund atas alasan tersebut dinyatakan gugur.

4. Penanganan Kendala dan Waktu Perbaikan

Untuk kendala besar pada layanan, chatOTP berhak terlebih dahulu melakukan pemeriksaan dan perbaikan dalam waktu paling lama 72 (tujuh puluh dua) jam sejak laporan diterima secara lengkap.

Apabila setelah jangka waktu tersebut kendala yang disetujui tidak dapat diperbaiki, maka chatOTP dapat memberikan refund penuh atau, atas pilihan pengguna, mengganti layanan dengan produk lain yang nilainya sama atau mendekati nilai pembelian.

5. Kewajiban Pengguna dalam Proses Verifikasi

Dalam keadaan tertentu, tim teknis chatOTP dapat meminta informasi tambahan, bukti pendukung, atau akses teknis terbatas yang relevan untuk mengidentifikasi dan menyelesaikan kendala yang dilaporkan.

Keterlambatan, penolakan, atau kegagalan pengguna dalam memberikan informasi atau akses yang diperlukan dapat menghambat proses pemeriksaan dan dapat menjadi dasar bagi chatOTP untuk menunda atau menolak permintaan refund.

6. Kondisi yang Tidak Termasuk Refund

chatOTP tidak bertanggung jawab dan tidak melayani permintaan refund, pengembalian, atau penukaran yang didasarkan pada ketidakcocokan layanan dengan perangkat lunak, plugin, add-on, modul, extension, script, web host, maupun aplikasi pihak ketiga lainnya, kecuali apabila kompatibilitas tersebut secara tegas dinyatakan pada deskripsi layanan.

chatOTP juga tidak menjamin bahwa layanan akan sepenuhnya kompatibel dengan seluruh sistem pihak ketiga dan tidak menyediakan dukungan untuk aplikasi pihak ketiga di luar yang secara jelas disebutkan.

7. Tata Cara Pengajuan Refund

Permintaan refund harus diajukan melalui kontak resmi chatOTP dalam waktu paling lambat 1 (satu) minggu sejak pesanan dibuat, kecuali ditentukan lain dalam kebijakan ini. Setiap permintaan wajib disertai:

8. Kesesuaian dengan Dokumen Lain

Setiap permintaan refund wajib sesuai dan tidak bertentangan dengan Syarat dan Ketentuan yang berlaku pada website chatOTP. Dalam hal terdapat perbedaan penafsiran, maka chatOTP berhak menafsirkan dan menerapkan kebijakan ini secara wajar sesuai fakta, bukti, dan ketentuan internal yang berlaku.

9. Hak chatOTP untuk Menolak Refund

chatOTP berhak menolak permintaan refund apabila:

10. Kontak Refund

Untuk pengajuan refund, pengguna dapat menghubungi kontak resmi layanan pelanggan atau email dukungan yang dicantumkan pada website chatOTP. chatOTP akan meninjau setiap permintaan dalam waktu yang wajar sesuai dengan jenis permasalahan dan kelengkapan dokumen pendukung.